Apa Itu P2TL
Apa itu ?P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang
dimaksud P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan,
pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap
aset jaringan dan proteksi milik PLN terkait adanya pemakaian tenaga
litrik yang tidak tertib.
Tujuan P2TL :
- Memberi kepastian bahwa pelanggan PLN benar-benar telah menggunakan listrik sesuai prosedur dan dengan cara yang benar
- Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan keandalan pasokan listrik.
Modus Pencurian Listrik :
- Menyambung langsung aliran listrik
- Mempengaruhi pembatas daya
- Mempengaruhi pemakaian energi
Begitulah kira-kira penggalan dari brosur/pamflet/leaflet yang
disebarkan atau dibagikan dari PT PLN (Persero) Distribusi Jateng &
DIY. Salah satu tujuan P2TL yaitu memastikan pelanggan PLN menggunakan
listrik sesuai prosedur dan dengan cara yang benar, maka dari itu segala
jenis cara penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai prosedur dan
cara yang benar dikenakan pelanggaran yang macamnya disesuaikan dari
jenis pelanggaran tersebut. Selain itu, kegiatan P2TL diperlukan untuk
meningkatkan mutu dan keandalan pasokan listrik. Maksudnya dengan adanya
kegiatan P2TL, PLN bisa menyelamatkan subsidi pemerintah dari
kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya kwh yang tidak terukur
kwh meter PLN. Dengan demikian, kwh yang terselamatkan itu bisa menjadi
modal PLN untuk meningkatkan mutu dan keandalan pasokan listrik.
PLN merupakan salah satu badan usaha yang bergerak di bidang
penyediaan tenaga listrik, termasuk menjual listrik dengan bentuk satuan
kwh. Jika kwh itu tersalurkan dengan tidak terukur oleh alat pengukur
PLN (kwh meter), maka PLN akan mengalami kerugian atau mengalami susut
energi. Jika susut terlampau besar maka sudah dipastikan subsidi dari
pemerintah terbuang percuma dan tidak tersalurkan oleh pelanggan yang
benar-benar membutuhkan. Ada beberapa faktor yang menjadikan subsidi
pemerintah tidak tersalurkan dengan baik, di antaranya adalah pelanggan
yang menyambung langsung aliran listrik. itu berarti pemakaian listrik
yang dipakai sehari-hari tidak terukur kwh meter. Mempengaruhi pembatas
daya pun termasuk jenis korupsi dari masyarakat terhadap subsidi
pemerintah, walaupun tetap terukur kwh meter tetapi sudah melebihi batas
kontrak daya dengan harga rupiah per kwhnya yang tidak sama sehingga
ada selisih rupiah yang tidak dibayarkan.Pemakaian energi yang
dipengaruhi sehingga kwh yang terukur tidak sesuai dengan yang dipakai
juga salah satu pelanggaran yang mengakibatkan kerugian.
Hal-hal semacam ini menjadi sorotan PLN dan pemerintah karena
berhubungan dengan subsidi yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang
kurang mampu melalui PLN. Susut merupakan momok dan menjadi masalah
bersama bagi semua insan PLN dan pemrintah, untuk itu kegiatan P2TL
sangat perlu keberlangsungannya. Kegiatan P2TL itu seperti mengobati
sesuatu yang sakit. Karena ada pepatah yang mengatakan “lebih baik
mencegah dari pada mengobati”, maka alangkah baiknya kita “mencegah”
sebelum mengalami susut. Bagaimana cara mencegahnya?
Ayo mari kita
pecahkan bersama baik dari segi teknik atau pun non teknik
PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
BalasHapus